Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA JASA BOGA
Teks Saat Ini
Pengusaha Pariwisata wajib memiliki Sertifikat Usaha Jasa Boga dan melaksanakan Sertifikasi Usaha Jasa Boga berdasarkan Peraturan Menteri ini, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
