Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA JASA BOGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota melakukan pembinaan dalam rangka penerapan Standar Usaha Jasa Boga sesuai kewenangannya. (2) Pembinaan yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup sosialisasi dan advokasi. (3) Pembinaan yang dilakukan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud ayat (1) mencakup pelaksanaan bimbingan teknis penerapan Standar Usaha Jasa Boga bagi Pengusaha Pariwisata. (4) Pembinaan yang dilakukan oleh Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain melakukan bimbingan teknis penerapan Standar Usaha Jasa Boga dan pelatihan teknis operasional Usaha Jasa Boga bagi tenaga kerja Usaha Jasa Boga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Pasal.id