Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA JASA BOGA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. penyelenggara Usaha Jasa Boga;
b. sertifikat dan sertifikasi Usaha Jasa Boga;
c. pembinaan dan pengawasan; dan
d. sanksi administratif.
Koreksi Anda
