Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA JASA BOGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mengatur dan MENETAPKAN batasan tentang: a. persyaratan minimal dalam penyelenggaraan Usaha Jasa Boga; dan b. pedoman best practices dalam pelaksanaan Sertifikasi Usaha Jasa Boga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Pasal.id