Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA KAWASAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha Pariwisata yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), dan telah memperoleh Sertifikat Usaha Kawasan Pariwisata, berwenang untuk menyelenggarakan dan dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Kawasan Pariwisata. (2) Penilaian atas pemenuhan dan pelaksanaan Standar Usaha yang berlaku bagi Usaha Kawasan Pariwisata dalam rangka sertifikasi dan penerbitan Sertifikat Usaha Kawasan Pariwisata, diselenggarakan oleh LSU Bidang Pariwisata.
Koreksi Anda