Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA KAWASAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengusaha Pariwisata yang tidak memenuhi Standar Usaha yang berlaku bagi Usaha Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), tidak dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Kawasan Pariwisata.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Pasal.id