Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA KAWASAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
Pengusaha Pariwisata yang tidak memenuhi Standar Usaha yang berlaku bagi Usaha Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), tidak dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Kawasan Pariwisata.
Koreksi Anda
