Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA KAWASAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat
(3) tidak diberlakukan bagi usaha Kawasan Pariwisata yang tergolong usaha mikro dan usaha kecil.
Koreksi Anda
