Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA KAWASAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikasi Usaha Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan dengan mengacu pada Standar Usaha Kawasan Pariwisata, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Standar Usaha Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat persyaratan minimal dan pedoman menyangkut Usaha Kawasan Pariwisata, yang meliputi aspek produk, aspek pelayanan dan aspek pengelolaan. BAB III .....
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Pasal.id