Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA KAWASAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2014 MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA, MARI ELKA PANGESTU Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR USAHA KAWASAN PARIWISTA STANDAR USAHA KAWASAN PARIWISATA NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR I.
PRODUK A. Lahan
1. Luas paling sedikit 100 Ha.
2. Sarana dan prasarana dalam lahan, paling sedikit meliputi:
a. hotel atau jenis akomodasi lainnya;
b. restoran atau rumah makan; dan
c. daya tarik wisata.
3. Memiliki pagar atau batas yang jelas.
4. Dilengkapi gerbang masuk kawasan.
B. Fasilitas Penunjang
5. Paling sedikit meliputi :
a. air bersih dengan debit mencukupi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. listrik mencukupi dan berfungsi dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. jalan mencukupi dan berfungsi dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. jaringan komunikasi mencukupi dan berfungsi dengan baik.
6. Toilet yang bersih, terawat dan terpisah untuk pengunjung pria dan wanita yang masing- masing dilengkapi dengan:
NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR
a. tanda yang jelas;
b. air bersih yang cukup;
c. tempat cuci tangan dan alat pengering;
d. kloset jongkok dan/atau kloset duduk;
e. tempat sampah tertutup;
dan
f. tempat buang air kecil (urinoir) untuk toilet pengunjung pria.
II.
PELAYANAN Prosedur Operasional Standar (Standard Operating Procedure)
1. Penerimaan dan pemberian informasi melalui telepon, faksimili, dan/atau email mengenai sarana dan prasarana di dalam kawasan.
2. Pembangunan dan pengelolaan kawasan.
3. Pengoperasian kawasan pariwisata meliputi:
a. komunikasi internal dan eksternal;
b. keamanan lingkungan kawasan; dan
c. kebersihan dan kesehatan lingkungan kawasan.
4. Penanganan keluhan wisatawan.
III.
PENGELOLAAN A. Organisasi
1. Profil perusahaan yang terdiri atas:
a. visi dan misi;
b. struktur organisasi yang lengkap dan dan terdokumentasi; dan
c. uraian tugas dan fungsi yang lengkap untuk setiap jabatan dan terdokumentasi.
2. Dokumen Prosedur Operasional Standar (Standard Operating Procedure) dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja.
3. Rencana usaha yang lengkap, terukur dan terdokumentasi.
4. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan sesuai dengan ketentuan
NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR peraturan perundang- undangan dan terdokumentasi.
B. Manajemen
5. Pelaksanaan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang terdokumentasi.
6. Program kelestarian lingkungan kawasan.
7. Program inovasi produk.
8. Sertifikat laik hygiene sanitasi untuk restoran atau rumah makan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Pelaksanaan evaluasi kinerja manajemen yang terdokumentasi.
10. Memiliki informasi mengenai dokter, klinik atau rumah sakit terdekat.
11. Memiliki program pemeriksaan kesehatan karyawan.
12. Memiliki program pengendalian hama (pest control).
13. Kemitraan dan/atau keterlibatan masyarakat lokal.
C. Sumber Daya Manusia
14. Karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan sopan dengan mencantumkan identitas dan/atau logo perusahaan.
15. Memiliki perencanaan dan pengembangan karir.
16. Memiliki program pelatihan peningkatan kompetensi.
17. Memiliki program penilaian kinerja karyawan secara berkala.
D. Sarana dan Prasarana
18. Ruang kantor yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan dengan sistem pencahayaan dan sirkulasi udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR
19. Toilet karyawan pria dan karyawan wanita yang terpisah dengan sirkulasi dan pencahayaan udara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
20. Peralatan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadan Api Ringan (APAR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21. Peralatan komunikasi yang terdiri dari telepon, faksimili, dan/atau fasilitas internet.
22. Ruang atau tempat ibadah dengan kelengkapannya, bagi karyawan.
23. Fasilitas parkir yang bersih, aman, dan terawat.
24. Pengelolaan limbah cair dan padat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan.
MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA, MARI ELKA PANGESTU
Koreksi Anda
