Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA KAWASAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.59/PW.002/MPPT-85 tentang Peraturan Usaha Kawasan Pariwisata, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
