Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA KAWASAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
Pengusaha Pariwisata wajib memiliki Sertifikat Usaha Kawasan Pariwisata dan melaksanakan Sertifikasi Usaha Kawasan Pariwisata berdasarkan Peraturan Menteri ini, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
