Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA KAWASAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian dan Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam rangka penerapan Standar Usaha Kawasan Pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Pasal.id