Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA KAWASAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. penyelenggara Usaha Kawasan Pariwisata; b. sertifikat dan sertifikasi Usaha Kawasan Pariwisata; c. pembinaan dan pengawasan; dan d. sanksi administratif.
Koreksi Anda