Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA KAWASAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mengatur dan MENETAPKAN batasan tentang:
a. persyaratan minimal dalam penyelenggaraan Usaha Kawasan Pariwisata; dan
b. pedoman best practices dalam pelaksanaan Sertifikasi Usaha Kawasan Pariwisata.
Koreksi Anda
