Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA KAWASAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mengatur dan MENETAPKAN batasan tentang: a. persyaratan minimal dalam penyelenggaraan Usaha Kawasan Pariwisata; dan b. pedoman best practices dalam pelaksanaan Sertifikasi Usaha Kawasan Pariwisata.
Koreksi Anda