Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA KARAOKE
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Usaha Karaoke sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) tidak lagi memenuhi dan melaksanakan Standar Usaha Karaoke yang berlaku berdasarkan Sertifikat Usaha Karaoke yang dimilikinya, maka Pengusaha Pariwisata tersebut wajib memenuhi dan/atau memperbaiki kekurangan yang ada dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, terhitung sejak diketahuinya untuk pertama kali fakta tentang kekurangan dimaksud.
(2) Apabila setelah lewat jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengusaha Pariwisata dimaksud tidak dapat memenuhi dan/atau memperbaiki kekurangan yang ada, maka Pengusaha Pariwisata yang bersangkutan dilarang menyelenggarakan Usaha Karaoke.
(3) Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Sertifikat Usaha Karaoke yang dimiliki oleh Pengusaha Pariwisata yang bersangkutan menjadi tidak berlaku dan Pengusaha Pariwisata yang bersangkutan dilarang mendalilkan diri sebagai Usaha Karaoke.
Koreksi Anda
