Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA KARAOKE
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha Pariwisata yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), dan telah memperoleh Sertifikat Usaha Karaoke, berwenang untuk menyelenggarakan dan dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Karaoke.
(2) Penilaian atas pemenuhan dan pelaksanaan standar usaha yang berlaku bagi Usaha Karaoke dalam rangka sertifikasi dan penerbitan Sertifikat Usaha Karaoke diselenggarakan oleh LSU Bidang Pariwisata.
Koreksi Anda
