Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA KARAOKE
Teks Saat Ini
Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat
(3) tidak diberlakukan bagi Usaha Karaoke yang tergolong usaha mikro dan usaha kecil.
Koreksi Anda
