Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA KARAOKE
Teks Saat Ini
(1) Sertifikasi Usaha Karaoke sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan dengan mengacu pada Standar Usaha Karaoke, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Standar Usaha Karaoke sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat persyaratan minimal dan pedoman menyangkut Usaha Karaoke, yang meliputi aspek produk, aspek pelayanan dan aspek pengelolaan.
Koreksi Anda
