Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA KARAOKE
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2014 MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA, MARI ELKA PANGESTU Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR USAHA KARAOKE STANDAR USAHA KARAOKE NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR I.
PRODUK A. Ruang Menyanyi
1. Luas ruangan paling kecil 2.5 (dua setengah) x
3.5 (tiga setengah) meter.
2. Penyejuk udara dan exhaust fan.
3. Tempat duduk dan meja.
4. Kaca kontrol yang dipasang di pintu masuk.
5. Kedap suara.
6. Daftar lagu.
7. Sistem dan perangkat tata suara.
8. Layar monitor.
B. Fasilitas Penunjang
9. Tempat pembayaran.
10. Tempat penjualan makanan ringan dan minuman ringan.
11. Ruang tunggu pengunjung yang dilengkapi dengan tempat duduk dan meja.
12. Toilet yang bersih, terawat dan terpisah untuk pengunjung pria dan wanita yang masing-masing dilengkapi dengan:
a. tanda yang jelas;
NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR
b. air bersih yang cukup;
c. tempat cuci tangan dan alat pengering;
d. kloset jongkok dan/atau kloset duduk;
e. tempat sampah tertutup;
dan
f. tempat buang air kecil (urinoir), untuk toilet pengunjung pria.
13. Lift atau eskalator pengunjung untuk karaoke yang berada di lantai 4 atau lebih.
C. Kelengkapan Bangunan
14. Papan nama:
a. dibuat dari bahan aman dan kuat dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas; dan
b. dipasang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Fasilitas parkir yang bersih, aman, dan terawat.
II.
PELAYANAN Prosedur Operasional Standar (Standard Operating Procedure)
1. Tata cara pemesanan tempat (reservasi).
2. Penyambutan, penerimaan, dan pelepasan pengunjung.
3. Pemberian informasi daftar lagu dan pengoperasian perangkat dalam ruang karaoke, dengan atau tanpa pemandu lagu.
4. Pemesanan, pembuatan, dan penyajian makanan ringan dan/atau minuman ringan sesuai standar kesehatan dan keamanan pangan.
5. Pembayaran tunai dan/atau nontunai.
6. Keamanan oleh satuan pengamanan yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) satuan pengamanan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik INDONESIA.
7. Keselamatan dan Pertolongan
NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR Pertama Pada Kecelakaan (P3K).
8. Pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya.
9. Penanganan keluhan pengunjung.
III.
PENGELOLAAN A. Organisasi
1. Profil perusahaan yang terdiri dari:
a. struktur oganisasi yang lengkap dan terdokumentasi; dan
b. uraian tugas dan fungsi yang lengkap untuk setiap jabatan dan terdokumentasi.
2. Dokumen Prosedur Operasional Standar (Standard Operating Procedure) dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja.
3. Rencana usaha yang lengkap, terukur dan terdokumentasi.
4. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terdokumentasi.
B. Manajemen
5. Pelaksanaan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang terdokumentasi.
6. Pelaksanaan program pemeriksaan kesehatan karyawan secara berkala yang terdokumentasi.
7. Pelaksanaan evaluasi kinerja manajemen yang terdokumentasi.
8. Memiliki informasi mengenai dokter, klinik atau rumah sakit terdekat.
C. Sumber Daya Manusia
9. Karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan sopan dengan mencantumkan identitas
NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR dan/atau logo perusahaan.
10. Memiliki perencanaan dan pengembangan karir.
11. Memiliki program pelatihan peningkatan kompetensi.
D.
Sarana dan Prasarana.
12. Ruang kantor yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan dengan sistem pencahayaan dan sirkulasi udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Ruang ganti dan tempat istirahat yang terpisah untuk karyawan pria dan wanita, yang dilengkapi dengan tempat penyimpanan barang karyawan.
14. Toilet yang bersih dan terawat untuk karyawan.
15. Peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadan Api Ringan (APAR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16. Peralatan komunikasi yang terdiri dari telepon, faksimili, dan/atau fasilitas internet.
17. Instalasi listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18. Instalasi gas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19. Instalasi air bersih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20. Instalasi genset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21. Penyejuk udara dan exhaust fan dengan jumlah dan daya sesuai dengan rasio luas ruangan.
22. Akses khusus darurat yang berfungsi dengan baik dan terlihat dengan rambu yang
NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR jelas sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
23. Lampu darurat yang berfungsi dengan baik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
24. Peralatan keamanan antara lain meliputi kamera pengawas (Closed Circuit Television) dan tempat petugas keamanan.
25. Ruang atau tempat ibadah dengan kelengkapannya bagi karyawan.
26. Gudang.
MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA, MARI ELKA PANGESTU
Koreksi Anda
