Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA KARAOKE
Teks Saat Ini
Pengusaha Pariwisata wajib memiliki Sertifikat Usaha Karaoke dan melaksanakan Sertifikasi Usaha Karaoke berdasarkan Peraturan Menteri ini, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
