Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA KARAOKE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usaha Karaoke dapat merupakan usaha perseorangan atau berbentuk badan usaha INDONESIA berbadan hukum atau tidak berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda