Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA KARAOKE
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. penyelenggara Usaha Karaoke;
b. sertifikat dan sertifikasi Usaha Karaoke;
c. pembinaan dan pengawasan; dan
d. sanksi administratif.
Koreksi Anda
