Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA KARAOKE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. penyelenggara Usaha Karaoke; b. sertifikat dan sertifikasi Usaha Karaoke; c. pembinaan dan pengawasan; dan d. sanksi administratif.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Pasal.id