Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA KARAOKE
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mengatur dan MENETAPKAN batasan tentang:
a. persyaratan minimal dalam penyelenggaraan Usaha Karaoke; dan
b. pedoman best practices dalam pelaksanaan Sertifikasi Usaha Karaoke.
Koreksi Anda
