Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA RESTORAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Usaha Restoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) tidak lagi memenuhi dan melaksanakan Standar Usaha Restoran yang berlaku berdasarkan Sertifikat Usaha Restoran yang dimilikinya, maka Pengusaha Pariwisata tersebut wajib memenuhi dan/atau memperbaiki kekurangan yang ada dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, terhitung sejak diketahuinya untuk pertama kali fakta tentang kekurangan dimaksud. (2) Apabila setelah lewat jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengusaha Pariwisata dimaksud tidak dapat memenuhi dan/atau memperbaiki kekurangan yang ada, maka Pengusaha Pariwisata yang bersangkutan dilarang menyelenggarakan Usaha Restoran, baik berdasarkan penggolongan yang berlaku maupun secara keseluruhan. (3) Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Sertifikat Usaha Restoran yang dimiliki oleh Pengusaha Pariwisata yang bersangkutan menjadi tidak berlaku dan Pengusaha Pariwisata yang bersangkutan dilarang mendalilkan diri sebagai Usaha Restoran.
Koreksi Anda