Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA RESTORAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha Pariwisata yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dan telah memperoleh Sertifikat Usaha Restoran, berwenang untuk menyelenggarakan dan dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Restoran sesuai penggolongan yang berlaku. (2) Penilaian atas pemenuhan dan pelaksanaan Standar Usaha yang berlaku bagi Usaha Restoran dalam rangka sertifikasi dan penerbitan Sertifikat Usaha Restoran, diselenggarakan oleh LSU Bidang Pariwisata.
Koreksi Anda