Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA RESTORAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Usaha Restoran tidak lagi memenuhi standar usaha yang berlaku bagi Usaha Restoran Bintang 3, namun memenuhi seluruh standar usaha yang berlaku bagi Usaha Restoran Bintang 2, maka Usaha Restoran tersebut dapat digolongkan dan dapat mendalilkan diri sebagai Restoran Bintang 2.
(2) Dalam hal Usaha Restoran tidak lagi memenuhi standar usaha yang berlaku bagi Usaha Restoran Bintang 2, namun memenuhi seluruh standar usaha yang berlaku bagi Usaha Restoran Bintang 1, maka Usaha Restoran tersebut dapat digolongkan dan dapat mendalilkan diri sebagai Restoran Bintang 1.
(3) Dalam hal Usaha Restoran tidak lagi memenuhi standar usaha yang berlaku bagi Usaha Restoran Bintang 1, namun memenuhi seluruh standar usaha yang berlaku bagi Usaha Restoran Non Bintang, maka Usaha Restoran tersebut dapat mendalilkan diri sebagai Restoran Non Bintang.
(4) Dalam hal Usaha Restoran tidak lagi memenuhi standar usaha yang berlaku bagi Usaha Restoran Non Bintang, maka Usaha Restoran tersebut tidak dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Restoran.
Koreksi Anda
