Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA RESTORAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha Pariwisata yang tidak memenuhi Standar Usaha yang berlaku bagi Usaha Restoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a, tidak dapat digolongkan dan tidak dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Restoran Bintang 3. (2) Pengusaha Pariwisata yang tidak memenuhi Standar Usaha yang berlaku bagi Usaha Restoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b, tidak dapat digolongkan dan tidak dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Restoran Bintang 2. (3) Pengusaha Pariwisata yang tidak memenuhi Standar Usaha yang berlaku bagi Usaha Restoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c, tidak dapat digolongkan dan tidak dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Restoran Bintang 1. (4) Pengusaha Pariwisata yang tidak memenuhi Standar Usaha yang berlaku bagi Usaha Restoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf d, tidak dapat digolongkan dan tidak dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Restoran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Pasal.id