Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA RESTORAN
Teks Saat Ini
Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat
(3) tidak diberlakukan bagi Usaha Restoran yang tergolong usaha mikro dan usaha kecil.
Koreksi Anda
