Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA RESTORAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) tidak diberlakukan bagi Usaha Restoran yang tergolong usaha mikro dan usaha kecil.
Koreksi Anda