Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA RESTORAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk keperluan sertifikasi dan penerbitan Sertifikat Usaha Restoran, harus dilakukan penilaian terhadap: a. pemenuhan persyaratan dasar; dan b. pemenuhan dan pelaksanaan Standar Usaha Restoran. (2) Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata Bidang Usaha Jasa Makanan dan Minuman. (3) Dalam hal persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, maka sertifikasi tidak dapat dilakukan. (4) Pemenuhan dan pelaksanaan Standar Usaha yang berlaku bagi Usaha Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mencakup: a. Restoran Bintang 3, yang meliputi aspek: 1. produk, yang terdiri dari 4 (empat) unsur dan 17 (tujuh belas) sub unsur; 2. pelayanan, yang terdiri dari 2 (dua) unsur dan 14 (empat belas) sub unsur; dan 3. pengelolaan, yang terdiri dari 4 (empat) unsur dan 28 (dua puluh delapan) sub unsur. b. Restoran Bintang 2, yang meliputi aspek: 1. produk, yang terdiri dari 4 (empat) unsur dan 12 (dua belas) sub unsur; 2. pelayanan, yang terdiri dari 2 (dua) unsur dan 10 (sepuluh) sub unsur; dan 3. pengelolaan, yang terdiri dari 4 (empat) unsur dan 26 (dua puluh enam) sub unsur. c. Restoran Bintang 1, yang meliputi aspek: 1. produk, yang terdiri dari 4 (empat) unsur dan 11 (sebelas) sub unsur; 2. pelayanan, yang terdiri dari 1 (satu) unsur dan 7 (tujuh) sub unsur; dan 3. pengelolaan, yang terdiri dari 4 (empat) unsur dan 23 (dua puluh tiga) sub unsur. d. Restoran Non Bintang, yang meliputi aspek: 1. produk, yang terdiri dari 4 (empat) unsur dan 10 (sepuluh) sub unsur; 2. pelayanan, yang terdiri dari 1 (satu) unsur dan 5 (lima) sub unsur; dan 3. pengelolaan, yang terdiri dari 3 (tiga) unsur dan 10 (sepuluh) sub unsur.
Koreksi Anda