Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA RESTORAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikasi Usaha Restoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan dengan mengacu pada Standar Usaha Restoran, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Standar Usaha Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat persyaratan minimal dan pedoman menyangkut Usaha Restoran, yang meliputi aspek produk, aspek pelayanan dan aspek pengelolaan.
Koreksi Anda