Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA RESTORAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.95/HK.103/MPPT-87 tentang Ketentuan Usaha dan Penggolongan Restoran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda