Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA RESTORAN
Teks Saat Ini
Dalam hal masa berlaku sertifikat penggolongan restoran telah berakhir sebelum atau pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Pengusaha Pariwisata wajib menyesuaikan diri dengan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
