Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA RESTORAN
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha Pariwisata yang telah memiliki sertifikat penggolongan restoran sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dapat menggunakan sertifikat dimaksud untuk menyelenggarakan Usaha Restoran sampai dengan masa berlakunya berakhir namun tidak lebih lama dari 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
(2) Setelah berakhirnya masa berlaku sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Pariwisata wajib memiliki Sertifikat Usaha Restoran dan memenuhi persyaratan Standar Usaha Restoran berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
