Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA RESTORAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota melakukan pengawasan penerapan dan pemenuhan Standar Usaha Restoran sesuai kewenangannya.
(2) Pengawasan yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud ayat
(1) melalui evaluasi penerapan Standar Usaha Restoran.
(3) Pengawasan yang dilakukan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud ayat (1) melalui evaluasi laporan kegiatan penerapan Standar Usaha Restoran di wilayah kerja.
(4) Bupati/Walikota melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui evaluasi terhadap persyaratan dasar, dan kepemilikan Sertifikat Usaha Restoran.
Koreksi Anda
