Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA RESTORAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha Restoran meliputi : a. Restoran Bintang; dan b. Restoran Non Bintang. (2) Restoran Bintang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki penggolongan sebagai berikut: a. Restoran Bintang 3; b. Restoran Bintang 2; dan c. Restoran Bintang 1. (3) Restoran Non Bintang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak memiliki penggolongan restoran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Pasal.id