Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA RESTORAN
Teks Saat Ini
(1) Usaha Restoran meliputi :
a. Restoran Bintang; dan
b. Restoran Non Bintang.
(2) Restoran Bintang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a memiliki penggolongan sebagai berikut:
a. Restoran Bintang 3;
b. Restoran Bintang 2; dan
c. Restoran Bintang 1.
(3) Restoran Non Bintang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak memiliki penggolongan restoran.
Koreksi Anda
