Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA RESTORAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. penggolongan dan penyelenggara Usaha Restoran; b. sertifikat dan sertifikasi Usaha Restoran; c. pembinaan dan pengawasan; dan d. sanksi administratif.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Pasal.id