Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA RESTORAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. penggolongan dan penyelenggara Usaha Restoran;
b. sertifikat dan sertifikasi Usaha Restoran;
c. pembinaan dan pengawasan; dan
d. sanksi administratif.
Koreksi Anda
