Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA RESTORAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mengatur dan MENETAPKAN batasan tentang:
a. persyaratan minimal dalam penyelenggaraan Usaha Restoran; dan
b. pedoman best practices dalam pelaksanaan Sertifikasi Usaha Restoran.
Koreksi Anda
