Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA KAFE
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha Pariwisata yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), dan telah memperoleh Sertifikat Usaha Kafe, berwenang untuk menyelenggarakan dan dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Kafe.
(2) Penilaian atas pemenuhan dan pelaksanaan standar usaha yang berlaku bagi Usaha Kafe dalam rangka sertifikasi dan penerbitan Sertifikat Usaha Kafe, diselenggarakan oleh LSU Bidang Pariwisata.
Koreksi Anda
