Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA KAFE
Teks Saat Ini
Pengusaha Pariwisata yang tidak memenuhi Standar Usaha yang berlaku bagi Usaha Kafe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), tidak dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Kafe.
Koreksi Anda
