Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA KAFE
Teks Saat Ini
(1) Untuk keperluan sertifikasi dan penerbitan Sertifikat Usaha Kafe, harus dilakukan penilaian terhadap:
a. pemenuhan persyaratan dasar; dan
b. pemenuhan dan pelaksanaan Standar Usaha Kafe.
(2) Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata Bidang Usaha Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman.
(3) Dalam hal persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, maka sertifikasi tidak dapat dilakukan.
(4) Pemenuhan dan pelaksanaan standar usaha yang berlaku bagi Usaha Kafe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi aspek:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. produk, yang terdiri dari 4 (empat) unsur dan 9 (sembilan) sub unsur;
b. pelayanan, yang terdiri dari 1 (satu) unsur dan 6 (enam) sub unsur;
c. pengelolaan, yang terdiri dari 5 (lima) unsur dan 25 (dua puluh lima) sub unsur.
Pasal 8 Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat
(3) tidak diberlakukan bagi usaha Kafe yang tergolong usaha mikro dan usaha kecil.
Koreksi Anda
