Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA KAFE
Teks Saat Ini
(1) Sertifikasi Usaha Kafe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan dengan mengacu pada Standar Usaha Kafe, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Standar Usaha Kafe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat persyaratan minimal dan pedoman menyangkut Usaha Kafe, yang meliputi aspek produk, aspek pelayanan dan aspek pengelolaan.
Koreksi Anda
