Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA KAFE
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 04 Juli 2014 MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA,
MARI ELKA PANGESTU
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 08 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR USAHA KAFE
STANDAR USAHA KAFE NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR I.
PRODUK A. Ruang Makan dan Minum
1. Luas ruangan sesuai dengan rasio kapasitas tempat duduk.
2. Sirkulasi udara dan pencahayaan yang cukup.
B. Makanan Ringan dan Minuman Ringan
3. Paling sedikit meliputi:
a. 10 (sepuluh) menu makanan ringan; dan
b. 20 (dua puluh) menu minuman ringan.
C. Fasilitas Penunjang
4. Ruangan dilengkapi dengan:
a. meja dan kursi;
b. peralatan dan perlengkapan makan dan minum; dan
c. daftar menu makanan ringan dan minuman ringan disertai harga.
5. Ruang dapur kecil (pantry), dilengkapi dengan:
a. sirkulasi udara dan pencahayaan yang cukup;
b. peralatan dan perlengkapan;
c. tempat penyimpanan bahan makanan dan minuman yang berfungsi dengan baik sesuai standar higiene sanitasi; dan
d. tempat cuci peralatan yang bersih dan berfungsi dengan baik sesuai standar higiene sanitasi.
6. Tersedianya toilet yang bersih, terawat dan terpisah untuk pengunjung pria dan wanita yang masing-masing dilengkapi dengan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR
a. tanda yang jelas;
b. air bersih yang cukup;
c. tempat cuci tangan, sabun dan alat pengering/tissue;
d. kloset jongkok dan/atau kloset duduk;
e. tempat sampah tertutup;
dan
f. tempat buang air kecil (urinoir) dan penyiram airnya (washlet), untuk toilet pengunjung pria.
D. Kelengkapan Bangunan
7. Papan nama:
a. dibuat dari bahan aman dan kuat dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas;
dan
b. dipasang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Fasilitas parkir yang bersih, aman, dan terawat.
9. Lift dan/atau eskalator pengunjung untuk kafe yang berada di lantai 4 (empat) atau lebih.
II.
PELAYANAN Prosedur Operasional Standar (Standard Operating Procedure)
1. Penyambutan dan penerimaan pengunjung.
2. Pemesanan, pengolahan dan penyajian makanan ringan dan minuman ringan sesuai standar kesehatan dan keamanan pangan.
3. Pembayaran secara tunai dan/atau nontunai.
4. Keselamatan dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).
5. Keamanan oleh satuan pengaman yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) satuan pengaman yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik INDONESIA.
6. Penanganan keluhan pengunjung.
www.djpp.kemenkumham.go.id
NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR III.
PENGELOLAAN A. Organisasi
1. Profil perusahaan yang terdiri atas:
a. struktur organisasi yang lengkap dan terdokumentasi;
b. uraian tugas dan fungsi yang lengkap untuk setiap jabatan dan terdokumentasi.
2. Rencana usaha yang lengkap, terukur dan terdokumentasi.
3. Dokumen Prosedur Operasional Standar (Standard Operating Prosedure) dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja.
4. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terdokumentasi.
B. Manajemen
5. Pelaksanaan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang terdokumentasi.
6. Pelaksanaan program pemeriksaan kesehatan untuk seluruh karyawan secara berkala yang terdokumentasi.
7. Pelaksanaan evaluasi kinerja manajemen yang terdokumentasi
8. Pelaksanaan pengendalian hama.
C. Penanganan Produk
9. Pengadaan bahan yang terdokumentasi.
10. Penerimaan bahan yang terdokumentasi.
11. Penyimpanan bahan yang terdokumentasi.
D. Sumber Daya Manusia
12. Karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan sopan dengan mencantumkan identitas www.djpp.kemenkumham.go.id
NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR dan/atau logo perusahaan.
13. Memiliki perencanaan dan pengembangan karir.
14. Memiliki program pelatihan peningkatan kompetensi.
15. Pelaksanaan evaluasi kinerja karyawan.
E. Sarana dan Prasarana.
16. Peralatan komunikasi yang terdiri dari telepon, faksimili dan/atau jaringan internet.
17. Akses khusus darurat yang terlihat dengan rambu yang jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18. Lampu darurat yang berfungsi dengan baik.
19. Peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadan Api Ringan (APAR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
20. Fasilitas pembuangan limbah cair dan limbah padat atau sampah.
21. Instalasi listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
22. Instalasi gas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
23. Instalasi air bersih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
24. Memiliki ruang ibadah dilengkapi dengan perlengkapannya.
25. Gudang.
MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA,
MARI ELKA PANGESTU www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
