Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA KAFE
Teks Saat Ini
Pengusaha Pariwisata wajib memiliki Sertifikat Usaha Kafe dan melaksanakan Sertifikasi Usaha Kafe berdasarkan Peraturan Menteri ini, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
