Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA KAFE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usaha Kafe dapat merupakan usaha perseorangan atau berbentuk badan usaha INDONESIA berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda