Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA KAFE
Teks Saat Ini
Usaha Kafe dapat merupakan usaha perseorangan atau berbentuk badan usaha INDONESIA berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
