Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA KAFE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. penyelenggara Usaha Kafe; b. sertifikat dan sertifikasi Usaha Kafe; c. pembinaan dan pengawasan; dan d. sanksi administratif.
Koreksi Anda