Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA KAFE
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. penyelenggara Usaha Kafe;
b. sertifikat dan sertifikasi Usaha Kafe;
c. pembinaan dan pengawasan; dan
d. sanksi administratif.
Koreksi Anda
