Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA KAFE
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mengatur dan MENETAPKAN batasan tentang:
a. persyaratan minimal dalam penyelenggaraan Usaha Kafe; dan
b. pedoman best practices dalam pelaksanaan Sertifikasi Usaha Kafe.
Koreksi Anda
