Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan terhadap kinerja LSU Bidang Pariwisata dilakukan melalui: a. pemeriksaan terhadap sarana dan prasarana kelembagaan; b. kelengkapan dan fungsi perangkat kerja; c. analisis dan evaluasi terhadap program kerja dan realisasinya; dan d. pemantauan terhadap tugas dan fungsi Auditor dan personil yang dilibatkan dalam kegiatan sertifikasi oleh LSU Bidang Pariwisata dalam persiapan, pelaksanaan, dan pasca kegiatan audit.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Pasal.id