Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA
Teks Saat Ini
Pengawasan terhadap kinerja LSU Bidang Pariwisata dilakukan melalui:
a. pemeriksaan terhadap sarana dan prasarana kelembagaan;
b. kelengkapan dan fungsi perangkat kerja;
c. analisis dan evaluasi terhadap program kerja dan realisasinya; dan
d. pemantauan terhadap tugas dan fungsi Auditor dan personil yang dilibatkan dalam kegiatan sertifikasi oleh LSU Bidang Pariwisata dalam persiapan, pelaksanaan, dan pasca kegiatan audit.
Koreksi Anda
