Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA
Teks Saat Ini
Pengawasan terhadap penggunaan sertifikat dilakukan melalui:
a. pemeriksaan terhadap kesesuaian antara kegiatan usaha pariwisata dengan sertifikat yang diterbitkan; dan
b. pemantauan terhadap masa berlaku sertifikat dan tindak lanjut pembaharuannya.
Koreksi Anda
