Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan terhadap penggunaan sertifikat dilakukan melalui: a. pemeriksaan terhadap kesesuaian antara kegiatan usaha pariwisata dengan sertifikat yang diterbitkan; dan b. pemantauan terhadap masa berlaku sertifikat dan tindak lanjut pembaharuannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Pasal.id