Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Setiap Usaha Pariwisata yang telah memperoleh sertifikat harus memasang Sertifikat Usaha Pariwisata di tempat yang mudah dilihat oleh umum.
(2) Sertifikat Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan.
(3) Usaha Pariwisata wajib memperbaharui Sertifikat Usaha Pariwisata yang masa berlakunya telah berakhir.
Koreksi Anda
