Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan Sertifikasi Usaha Pariwisata dilakukan melalui: a. pemeriksaan terhadap laporan kegiatan dari LSU Bidang Pariwisata; b. pengumpulan data/informasi, baik langsung maupun tidak langsung; dan c. pemantauan terhadap proses pelaksanaan sertifikasi mulai dari kegiatan audit sampai dengan tindak lanjut diterbitkannya Sertifikat Usaha Pariwisata. (2) Apabila dianggap perlu, Komisi Otorisasi dapat melakukan peninjauan langsung ke lokasi Usaha Pariwisata yang sedang/telah diaudit. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda